[email protected]
+628112725372
Bimas Buddha Jateng
  • Home
  • Layanan
    • Layanan dan Persyaratan Ditjen Bimas Buddha
    • Pendidikan Agama Buddha
      • Biodata Guru Pendidikan Agama Buddha PNS
      • Biodata Guru Pendidikan Agama Buddha Non PNS
      • Biodata Guru Dhammasekha
      • Biodata Guru SMB
    • Urusan Agama Buddha
      • Pendataan Tempat Ibadah Agama Buddha 2019
      • Laporan Pelaksanaan Tugas Penyuluh Non PNS 2020
      • Laporan Tunjangan Penyuluh
      • Biodata Penyuluh Non PNS
    • Materi Peraturan Perundang-undangan
    • Materi Umum
  • Pendaftaran
    • Pendaftaran Organisasi Keagamaan Buddha
    • Pendaftaran Tempat Ibadah Agama Buddha
  • Informasi
    • Data Tempat Ibadah
    • Data Organisasi Keagamaan
  • My Account

Materi Peraturan Perundang-undangan

  • Surat Keputusan Dirjen Bimas Buddha nomor 322 Tahun 2017 tentang Tata Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha
  • Surat Keputusan Dirjen Bimas Buddha nomor 323 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Organisasi Keagamaan Buddha
  • PP No 38 Tahnu 1963 ttg Penunjukan Badan Hukum yg dapat mempunyai Hak Milik atas tanah
  • UU Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan
  • UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan
  • PP 63 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan
  • PP Nomor 2 tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP 63 th 2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang Yayasan
  • UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
  • UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan PERPU nomor 2 tahun 2017 tetang Perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2015 tetang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU
  • KMA No 10 Th 2019 Tttg Penetapan Honorarium Penyuluh Non PNS
  • PP 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
  • SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan di Indoneisa
  • Link terkati SK Dirjen Bimas Buddha

© 2019 Bimas Buddha Jateng

Design by Bambang Ariawan