Search

Sejarah BIMAS Buddha

  • Share this:
Sejarah BIMAS Buddha

Terbentuknya Departemen Agama Republik Indonesia pada tanggal 3 Januari 1946 tidak dengan serta merta disertai dengan tersedianya unit pelayanan bagi pemeluk agama non Muslim di dalam struktur Departemen Agama. Pembentukkan unit pelayanan bagi pemeluk agama non muslim baru dapat terpenuhi setelah melalui proses yang cukup panjang. Kesemuanya itu dilakukan atas dasar kesetaraan hak dan kedudukan sebagai sesama pemeluk agama, sebagaimana diamanatkan dalam Dasar Negara Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945. Demikian pula umat Buddha senantiasa terus bekerja keras mengoptimalkan segala potensinya untuk mendapatkan kesetaraan hak dan kedudukan tersebut.

Pada tahun 1948 keluarlah undang-undang nomor 22 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Daerah Negara Republik Indonesia tersusun dalam tiga tingkatan yaitu Propinsi, Kabupaten dan Desa (kota Kecil), maka Kantor Jawatan Urusan Agama juga menyesuaikan menjadi sebagai berikut:

  1. 6 Kantor Jawatan Kota Madya
  2. 29 Kantor Jawatan Kabupaten
  3. 532 Kantor Jawatan Urusan Agama Kecamatan.

Berdasarkan Konperensi Jawatan Agama seluruh Jawa Madura di Surakarta tanggal 17 s/d 18 Maret 1946 dan Maklumat menteri Agama nomor 2 tanggal 23 April 1946 maka lahirlah Kantor Urusan Agama Provinsi Jawa Tengah tanggal 24 April 1946 karena maklumat nomor 2 tanggal 23 April 1946 berlaku mulai tanggal 24 April 1946.

Adapun Kantor Urusan Agama Propinsi Jawa Tengah berada di Gedung Papak nomor 38 Semarang kemudian pindah ke PHI di Kranggan Barat nomor 169 semarang (sekarang komplek Hotel Semesta) kemudian pindah lagi ke Jl. Patimura Nomor 7 (sekarang komplek pertokoan) dengan menyewa hotel Yogya, kemudian
pindah lagi ke Jalan Sisingamangaraja Nomor 5 Semarang.

Struktur organisasi Kementerian Agama Jawa Tengah mencakup Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi, berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan peraturan perundang-undangan. Kementerian Agama memiliki berbagai fungsi, antara lain dalam bidang pendidikan Islam, penyelenggaraan haji dan umrah, bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Sejarah Bimas Buddha di Jawa Tengah terkait erat dengan perkembangan agama Buddha di Indonesia dan pendirian lembaga pendidikan keagamaan Buddha. Jawa Tengah menjadi pusat penyebaran agama Buddha, yang dibuktikan dengan keberadaan candi-candi Buddha seperti Borobudur, Pawon, dan Mendut, yang kini menjadi situs bersejarah dan tempat ibadah bagi umat Buddha. Borobudur, khususnya, merupakan salah satu monumen Buddha terbesar di dunia dan menjadi simbol penting penyebaran agama Buddha di Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, Pembimbing Masyarakat Buddha Jawa tengah bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Bimas Buddha Jateng

About author
Bimas Buddha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah